Sunan an-Nasai Hadits 235 - Berbagi Wadah Mandi Suami Istri

Kebolehan Berbagi Wadah Mandi Suami dan Istri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 235

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum Islam memberikan keizinan memakai satu wadah bejana secara serentak untuk keperluan bersuci pasangan.
  • Kewajiban mandi junub tidak mesti dipisah ruangannya jika kedua pasangan sangat nyaman melakukan mandi bareng.
  • Ilmu hukum fiqih selalu menyajikan jalan yang praktis dan gampang bagi keharmonisan anggota keluarga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami