Sunan an-Nasai Hadits 236 - Mandi Bersama Istri Maimunah
Kisah Maimunah Mandi Bersama Rasulullah dari Satu Wadah
Sunan an-Nasai : 236
Sunan an-NasaiNomor Hadis 236
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَخْبَرَتْنِي خَالَتِي مَيْمُونَةُ أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Bibiku [Maimunah] memberitahukan bahwa dia pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah menyeimbangkan waktunya dengan mandi bareng tidak cuma menemani Aisyah, melainkan juga istri Maimunah.
- Kompak berbagi ember bejana bersama pendamping di kala bersuci masuk kategori perilaku wajar berumah tangga.
- Asas keadilan dalam kasih sayang ke semua pasangan sangat wajib diikuti dari kisah tindakan Nabi.
