Sunan an-Nasai Hadits 321 - Asal Mula Syariat Tayamum
Sejarah Disyariatkannya Tayamum dalam Islam
Sunan an-Nasai : 321
Sunan an-NasaiNomor Hadis 321
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُسَيْدَ بْنَ حُضَيْرٍ وَنَاسًا يَطْلُبُونَ قِلَادَةً كَانَتْ لِعَائِشَةَ نَسِيَتْهَا فِي مَنْزِلٍ نَزَلَتْهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسُوا عَلَى وُضُوءٍ وَلَمْ يَجِدُوا مَاءً فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آيَةَ التَّيَمُّمِ قَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ لَكَ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Usaid bin Hudlair dan para sahabat sedang mencari kalung milikku yang ketinggalan ketika singgah di tempat persinggahannya. Lalu datanglah waktu shalat dan mereka dalam keadaan hadats serta mereka tidak punya air. Lalu mereka shalat tanpa wudlu, dan mereka menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang tayamum.Usaid bin Hudlair berkata: "Semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik. Demi Allah, Tidaklah Allah menurunkan kepadamu suatu perkara yang kamu benci kecuali pasti Allah akan menjadikannya kebaikan bagi dirimu dan kaum muslimin."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Peristiwa tidak menyenangkan yang menimpa orang beriman kadang justru membawa kebaikan yang luas.
- Syariat tayamum diturunkan sebagai solusi pengganti wudhu saat tidak ditemukannya air.
- Boleh hukumnya mendirikan shalat meski belum bersuci asalkan dalam keadaan terpaksa karena hilangnya akses air.
