Sunan an-Nasai Hadits 322 - Hukum Tayamum bagi Orang Junub

Bolehnya Bertayamum bagi Orang yang Junub

Sunan an-NasaiNomor Hadis 322

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ أَنَّ مُخَارِقًا أَخْبَرَهُمْ عَنْ طَارِقٍ أَنْ رَجُلًا أَجْنَبَ فَلَمْ يُصَلِّ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَبْتَ فَأَجْنَبَ رَجُلٌ آخَرَ فَتَيَمَّمَ وَصَلَّى فَأَتَاهُ فَقَالَ نَحْوَ مَا قَالَ لِلْآخَرِ يَعْنِي أَصَبْتَ

Thariq Diriwayatkan dari:

Ada seseorang yang junub dan belum shalat datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menjawab: "Kamu benar". Lalu ada laki-laki yang junub, kemudian dia tayamum dan shalat. Lantas orang ini datang kepada beliau, dan Beliau bersabda seperti yang kamu katakan kepada yang lain -yaitu: "kamu benar"-

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seseorang yang dalam keadaan junub tetap diperbolehkan bertayamum apabila tidak menemukan air untuk mandi wajib.
  • Shalat yang didirikan dengan tayamum saat sedang junub dinilai benar dan sah dalam pandangan Islam.
  • Bertanya langsung kepada orang yang berilmu akan menghilangkan keraguan saat menemui kebuntuan beribadah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami