Sunan an-Nasai Hadits 2437 - Ketentuan Batas Lima Wasaq untuk Zakat Pertanian

Aturan Nisab Lima Wasaq pada Zakat Biji-bijian dan Kurma

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2437

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ حَبٍّ أَوْ تَمْرٍ صَدَقَةٌ

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada biji-bijian atau kurma yang kurang dari lima wasaq."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Harta panen yang di bawah angka lima wasaq dibebaskan seutuhnya dari kewajiban berzakat.
  • Keringanan ini menjamin ketersediaan bahan pangan bagi kaum petani kecil tanpa dibebani pungutan agama.
  • Islam mempertimbangkan kondisi kemampuan pangan masyarakat agar tidak ada keharusan berbagi yang memberatkan diri sendiri.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami