Sunan an-Nasai Hadits 2441 - Ringkasan Ketentuan Nisab Perak, Unta, dan Biji-bijian

Rincian Ketentuan Minimal Harta Wajib Zakat dalam Syariat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2441

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada zakat pada biji-bijian yang kurang dari lima wasaq."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memiliki aturan pasti dan tegas mengenai jumlah awal mula harta bisa ditarik zakatnya.
  • Hewan ternak, harta simpanan, serta komoditas pertanian seluruhnya mendapat fasilitas kelonggaran bila nilainya sedikit.
  • Setiap petugas pungut zakat dilarang untuk berlebihan dan harus berpegang teguh pada takaran ini.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami