Sunan an-Nasai Hadits 2453 - Kewajiban Zakat Ramadhan dan Takarannya

Hadits Kewajiban Membayar Zakat Ramadhan dan Patokan Takarannya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2453

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ رَمَضَانَ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat Ramadlan atas orang merdeka, budak dan wanita sebesar satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (gandum), lalu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr (tepung).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Zakat puasa atau fitrah adalah kewajiban mutlak bagi semua kalangan umat Islam.
  • Laki-laki, perempuan, dan bahkan para budak tetap terkena kewajiban membayar zakat ini.
  • Takaran utama untuk zakat fitrah adalah satu sha' makanan pokok, seperti kurma.
  • Penyesuaian takaran diperbolehkan jika menggunakan jenis pangan yang nilainya lebih tinggi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami