Sunan an-Nasai Hadits 2463 - Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok

Penegasan Ibnu Abbas: Zakat Fitrah Sebesar Satu Sha' Makanan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2463

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَخْطُبُ عَلَى مِنْبَرِكُمْ يَعْنِي مِنْبَرَ الْبَصْرَةِ يَقُولُ صَدَقَةُ الْفِطْرِ صَاعٌ مِنْ طَعَامٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا أَثْبَتُ الثَّلَاثَةِ

Abu Raja Diriwayatkan dari:

Aku mendengar [Ibnu 'Abbas] berkhutbah di atas mimbar kalian -yaitu mimbar Bashrah- mengatakan: 'Zakat fitrah sebesar satu sha' makanan'. Abu Abdurrahman berkata: 'Hadits ini lebih kuat dari ketiga Hadits lainnya.'

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bentuk penyerahan utama zakat fitrah dianjurkan berupa makanan yang dapat langsung dimakan.
  • Satu sha' bahan pangan adalah tolok ukur pokok yang berlaku untuk tiap orang.
  • Para tokoh dan penceramah dianjurkan menyampaikan materi wajib di atas mimbar jelang hari raya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami