Sunan an-Nasai Hadits 2463 - Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok
Penegasan Ibnu Abbas: Zakat Fitrah Sebesar Satu Sha' Makanan
Sunan an-Nasai : 2463
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2463
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَخْطُبُ عَلَى مِنْبَرِكُمْ يَعْنِي مِنْبَرَ الْبَصْرَةِ يَقُولُ صَدَقَةُ الْفِطْرِ صَاعٌ مِنْ طَعَامٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا أَثْبَتُ الثَّلَاثَةِ
Abu Raja Diriwayatkan dari:
Aku mendengar [Ibnu 'Abbas] berkhutbah di atas mimbar kalian -yaitu mimbar Bashrah- mengatakan: 'Zakat fitrah sebesar satu sha' makanan'. Abu Abdurrahman berkata: 'Hadits ini lebih kuat dari ketiga Hadits lainnya.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bentuk penyerahan utama zakat fitrah dianjurkan berupa makanan yang dapat langsung dimakan.
- Satu sha' bahan pangan adalah tolok ukur pokok yang berlaku untuk tiap orang.
- Para tokoh dan penceramah dianjurkan menyampaikan materi wajib di atas mimbar jelang hari raya.
