Hadis 2537
Sunan an-Nasai : 2537
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2537
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَزْهَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةَ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwasanya [Abu 'Ubaid] -mantan budak- 'Abdurrahman bin Azhar telah mengabarkan kepadanya bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian mengikat satu ikat kayu bakar, kemudian mamanggul di atas punggungnya dan menjualnya adalah lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, yang kadang memberi dan kadang tidak."
