Hadis 2547
Sunan an-Nasai : 2547
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2547
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا فَهُوَ الْمُلْحِفُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: Telah memberitahukan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Daud bin Syabur] dari ['Amr bin bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakekknya] ia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Barangsiapa siapa meminta sesuatu kepada orang lain padahal ia memiliki empat puluh dirham, berarti ia orang yang meminta dengan paksaan."
