Sunan an-Nasai Hadits 2552 - Hukuman Mengemis di Akhirat
Ancaman Mencakar Wajah Sendiri di Hari Kiamat karena Mengemis
Sunan an-Nasai : 2552
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2552
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسَائِلَ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ فَمَنْ شَاءَ كَدَحَ وَجْهَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ أَوْ شَيْئًا لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا
Samurah bin Jundub Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Sesungguhnya meminta-minta itu (berakibat) seseorang mencakar-cakar wajahnya di hari kiamat, barangsiapa mau, hendaklah ia tinggalkan, kecuali jika seseorang meminta kepada pemimpin atau meminta sesuatu yang harus ia dapatkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membiasakan diri meminta-minta tanpa alasan yang benar akan dibalas dengan hilangnya kehormatan, bagai mencakar wajah sendiri di akhirat.
- Islam memperbolehkan warga untuk meminta hak atau bantuan kepada pemerintah penguasa setempat jika memang membutuhkan.
- Meminta bantuan antar sesama umat dibolehkan asalkan memang dalam kondisi yang sangat genting dan terpaksa.
