Sunan an-Nasai Hadits 2567 - Aturan Sedekah dan Status Perwalian
Penjelasan Hadits Tentang Sedekah dan Syarat Perwalian
Sunan an-Nasai : 2567
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2567
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ فَتُعْتِقَهَا وَإِنَّهُمْ اشْتَرَطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ وَخُيِّرَتْ حِينَ أُعْتِقَتْ وَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقِيلَ هَذَا مِمَّا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] bahwa ia ingin membeli Barirah lalu ia memerdekakannya, namun mereka (tuan-tuannya) memberikan syarat agar mereka tetap menjadi walinya, lalu ia menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau bersabda: " Belilah dia dan merdekakan, sesungguhnya perwalian itu bagi yang memerdekakan."Lalu ia diberi pilihan ketika dimerdekakan, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi daging kemudian dikatakan ini adalah sebagian shadaqah yang diberikan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Hal itu baginya merupakan shadaqah dan bagi kami merupakan hadiah." Dan suami Barirah adalah orang yang merdeka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hak perwalian (wala') mutlak menjadi milik orang yang mengeluarkan hartanya untuk memerdekakan budak.
- Syarat transaksi yang bertentangan dengan aturan dasar agama tidak bisa diberlakukan.
- Barang sedekah yang telah diterima oleh seseorang bisa berubah status menjadi hadiah jika diberikan kepada orang lain.
