Sunan an-Nasai Hadits 2563 - Kedudukan Anak Saudara Perempuan
Pengakuan Islam Atas Nasab Keluarga dari Garis Saudara Perempuan
Sunan an-Nasai : 2563
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2563
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي إِيَاسٍ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ أَسَمِعْتَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ قَالَ نَعَمْ
Anas bin bin Malik Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah bercerita kepada kami [Waki'], ia berkata: telah bercerita kepada kami [Syu'bah], ia berkata: saya pernah mengatakan kepada [Abu Iyas Mu'awiyah bin Qurrah], apakah engkau pernah mendengar [Anas bin bin Malik] mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak laki-laki saudara perempuan suatu kaum termasuk bagian dari mereka?" Ia berkata: ya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap anak lelaki yang terlahir dari saudara kandung perempuan diakui sebagai kesatuan yang tak terpisahkan dari kabilah keluarga besarnya.
- Islam benar-benar memperhatikan perawatan eratnya menyambung silaturahmi tanpa memutus ikatan paman dari garis nasab bibi.
- Hukum sosial menggarisbawahi bahwa keponakan dari saudara wanita diperlakukan dan dibela seperti warga kabilahnya sendiri.
