Hadis 2569
Sunan an-Nasai : 2569
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2569
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَآهَا تُبَاعُ فَأَرَادَ شِرَاءَهَا فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَعْرِضْ فِي صَدَقَتِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah] dari [bapaknya] dari [Umar] bahwa ia telah menanggung kuda di jalan Allah, kemudian ia melihatnya dijual, maka ia ingin membelinya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau menawar shadaqahmu."
