Sunan an-Nasai Hadits 2572 - Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup
Ibadah Haji Hanya Diwajibkan Sekali Seumur Hidup
Sunan an-Nasai : 2572
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2572
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ الْمُخَرِّمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ وَاسْمُهُ الْمُغِيرَةُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَقَالَ رَجُلٌ فِي كُلِّ عَامٍ فَسَكَتَ عَنْهُ حَتَّى أَعَادَهُ ثَلَاثًا فَقَالَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَوْ وَجَبَتْ مَا قُمْتُمْ بِهَا ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِالشَّيْءِ فَخُذُوا بِهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ
Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Makhzumi Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam namanya adalah Al Mughirah bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Muslim], ia berkata: telah? menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada manusia kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kalian untuk melakukan haji."Lalu terdapat seorang laki-laki yang bertanya: apakah setiap tahun? Maka beliau terdiam hingga orang tersebut mengulangnya sebanyak tiga kali. Lalu beliau bersabda: "Jika saya katakan "ya", niscaya akan menjadi wajib, dan jika telah wajib maka kalian tidak mampu melakukannya. Biarkan saya, tidaklah saya meninggalkan kalian, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya, dan sering menyelisihi para nabi. Maka apabila saya perintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan jika saya melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban ibadah haji dalam Islam ditetapkan hanya satu kali seumur hidup bagi mereka yang mampu.
- Banyak bertanya mengenai hal yang belum ditetapkan bisa membawa kesulitan dan beban tambahan dalam beragama.
- Umat Islam diperintahkan untuk menjalankan perintah agama sesuai kemampuan, namun harus tegas menjauhi semua larangan.
