Sunan an-Nasai Hadits 2574 - Hukum Menghajikan Orang Tua (Badal Haji)

Bolehnya Melakukan Badal Haji untuk Orang Tua yang Lemah Fisiknya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2574

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ سَالِمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ أَوْسٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي رَزِينٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

Abu Razin Diriwayatkan dari:

Wahai Rasulullah, ayahku adalah orang yang telah tua, tidak mampu melakukan haji serta umrah, serta bersafar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lakukanlah haji untuk ayahmu dan berumrahlah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Anak diperbolehkan untuk menghajikan (badal haji) orang tuanya yang sudah tua renta dan tidak mampu bepergian.
  • Kondisi fisik yang sangat lemah atau lumpuh menjadi alasan sah gugurnya kewajiban berangkat haji secara langsung.
  • Melakukan badal haji dan umrah untuk orang tua merupakan salah satu bentuk amal bakti anak yang mulia.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami