Sunan an-Nasai Hadits 2630 - Teguran Larangan Baju Berjahit
Larangan Tegas Pakaian Berjahit untuk Laki-Laki Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2630
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2630
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ ابْنِ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَلْبَسُوا فِي الْإِحْرَامِ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Saya pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian ketika berihram memakai jubah, celana panjang, sorban, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Saat mulai ihram, pria dilarang keras memakai celana panjang dan jubah.
- Segala bentuk penutup kepala yang melekat ke kepala seperti sorban tidak boleh digunakan.
- Memakai pakaian biasa dilarang demi menjaga kesamaan derajat antar jemaah.
