Sunan an-Nasai Hadits 2634 - Alasan Nabi Belum Tahalul
Alasan Rasulullah Tidak Langsung Tahalul Saat Umrah
Sunan an-Nasai : 2634
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2634
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أُخْتِهِ حَفْصَةَ قَالَتْ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَا أُحِلُّ حَتَّى أُحِلَّ مِنْ الْحَجِّ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Saya pernah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: wahai Rasulullah, apakah permasalahan orang-orang, mereka telah bertahalul dan anda belum bertahalul dari umrah anda? Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya telah mengikat kepalaku dan mengalungi hewan kurbanku, maka saya tidak bertahalul hingga bertahalul dari haji."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tahalul bisa ditunda apabila jemaah haji membawa hewan kurbannya sejak awal keberangkatan.
- Mengikat rambut (talbid) adalah salah satu langkah yang dilakukan Nabi untuk menjaga kebersihan rambutnya saat ihram.
- Memberi tanda atau mengalungi hewan kurban sebagai persembahan adalah anjuran dalam pelaksanaan ibadah haji.
