Sunan an-Nasai Hadits 2634 - Alasan Nabi Belum Tahalul

Alasan Rasulullah Tidak Langsung Tahalul Saat Umrah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2634

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أُخْتِهِ حَفْصَةَ قَالَتْ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَا أُحِلُّ حَتَّى أُحِلَّ مِنْ الْحَجِّ

Hafshah Diriwayatkan dari:

Saya pernah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: wahai Rasulullah, apakah permasalahan orang-orang, mereka telah bertahalul dan anda belum bertahalul dari umrah anda? Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya telah mengikat kepalaku dan mengalungi hewan kurbanku, maka saya tidak bertahalul hingga bertahalul dari haji."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tahalul bisa ditunda apabila jemaah haji membawa hewan kurbannya sejak awal keberangkatan.
  • Mengikat rambut (talbid) adalah salah satu langkah yang dilakukan Nabi untuk menjaga kebersihan rambutnya saat ihram.
  • Memberi tanda atau mengalungi hewan kurban sebagai persembahan adalah anjuran dalam pelaksanaan ibadah haji.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami