Sunan an-Nasai Hadits 2647 - Wewangian Sebelum Ihram

Memakai Wewangian Sebelum Ihram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2647

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي رَأْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Sepertinya saya melihat kilauan minyak wangi pada kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang beliau dalam keadaan berihram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan memakai wewangian di badan sebelum berniat ihram.
  • Bekas minyak wangi yang masih tersisa setelah masuk kondisi ihram tidak melanggar larangan ihram.
  • Rasulullah sangat memperhatikan kebersihan dan bau badan sebelum beribadah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami