Sunan an-Nasai Hadits 2660 - Ketegasan Larangan Zafaran Pria
Ketegasan Larangan Kunyit Untuk Laki-laki
Sunan an-Nasai : 2660
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2660
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّزَعْفُرِ قَالَ حَمَّادٌ يَعْنِي لِلرِّجَالِ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memakai kunyit, Hammad berkata: yaitu untuk para lelaki.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan pemakaian kunyit atau zafaran bersifat khusus untuk laki-laki, tidak untuk para wanita.
- Kaum pria diperintahkan menjaga identitas dan wibawa dalam batasan gaya berhias.
- Ketaatan pada aturan berpakaian dan berpenampilan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan Rasulullah.
