Sunan an-Nasai Hadits 2659 - Pria Dilarang Memakai Zafaran
Pria Dilarang Memakai Wewangian Kunyit
Sunan an-Nasai : 2659
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2659
أَخْبَرَنِي كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ بَقَيَّةَ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّزَعْفُرِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakai kunyit.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pria muslim harus menjauhi penggunaan zafaran baik sebagai warna maupun parfum.
- Laki-laki hendaknya menggunakan wewangian yang baunya tampak namun warnanya tersembunyi.
- Pentingnya membedakan gaya berpakaian dan berhias antara laki-laki dan perempuan sesuai batas syariat.
