Sunan an-Nasai Hadits 2735 - Taqlid Pada Kambing Kurban

Menyiapkan Kalung Khusus Untuk Kambing Kurban Nabi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2735

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَنَمًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Saya pernah menganyam beberapa kalung kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Syariat membolehkan dan mensunnahkan penggunaan kambing sebagai hewan kurban (hadyu) ke tanah suci.
  • Tanda kalung (taqlid) berlaku untuk semua jenis hewan kurban, baik yang bertubuh besar maupun kecil seperti kambing.
  • Kerjasama yang baik antara suami dan istri dalam mengurus ibadah merupakan sunnah yang dianjurkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami