Sunan an-Nasai Hadits 2735 - Taqlid Pada Kambing Kurban
Menyiapkan Kalung Khusus Untuk Kambing Kurban Nabi
Sunan an-Nasai : 2735
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2735
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَنَمًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya pernah menganyam beberapa kalung kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat membolehkan dan mensunnahkan penggunaan kambing sebagai hewan kurban (hadyu) ke tanah suci.
- Tanda kalung (taqlid) berlaku untuk semua jenis hewan kurban, baik yang bertubuh besar maupun kecil seperti kambing.
- Kerjasama yang baik antara suami dan istri dalam mengurus ibadah merupakan sunnah yang dianjurkan.
