Sunan an-Nasai Hadits 2738 - Bantahan Tentang Aturan Pengirim Hadyu
Status Bebas Pengirim Kambing Kurban dari Larangan Ihram
Sunan an-Nasai : 2738
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2738
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَنَمًا ثُمَّ لَا يُحْرِمُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya pernah menganyam beberapa kalung kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau tidak berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada kewajiban menahan diri dari hal-hal yang mubah bagi seseorang yang hanya bertindak sebagai pengirim hewan kurban.
- Masyarakat tidak boleh menciptakan aturan-aturan yang memberatkan dalam ibadah jika tidak dicontohkan oleh Nabi.
- Pengiriman kurban adalah ibadah mandiri yang tidak otomatis mengikat tubuh pengirimnya ke dalam status muhrim.
