Sunan an-Nasai Hadits 2739 - Penegasan Status Pengirim Kurban
Ketegasan Hukum Tidak Adanya Ihram Bagi Pengirim Kurban
Sunan an-Nasai : 2739
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2739
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَنَمًا ثُمَّ لَا يُحْرِمُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya pernah menganyam beberapa kalung kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau tidak berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum mengirim kambing kurban ke tanah suci sangat jelas tidak memengaruhi status harian seseorang di rumahnya.
- Syariat melarang keras sikap berlebih-lebihan dalam beragama dengan mengharamkan apa yang telah dihalalkan.
- Banyaknya jalur riwayat menunjukkan kebiasaan Nabi yang konsisten dalam urusan kurban dan penegasan aturan ihram.
