Sunan an-Nasai Hadits 2740 - Kehalalan Mutlak Pengirim Kambing Hadyu

Bebas Sepenuhnya dari Aturan Ihram Pasca Pengiriman Hadyu

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2740

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى ثِقَةٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ ح وَأَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نُقَلِّدُ الشَّاةَ فَيُرْسِلُ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَالًا لَمْ يُحْرِمْ مِنْ شَيْءٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Kami pernah mengalungi kambing lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimnya dalam keadaan halal tidak menjauhi dari sesuatupun.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat perbedaan yang sangat jelas antara ibadah maliyah (mengirim kurban) dan ibadah badaniyah (niat ihram di miqat).
  • Seorang yang mengirimkan hewan kurban dijamin status kehalalannya untuk tetap melakukan aktivitas duniawi seperti biasa.
  • Ketetapan hukum bahwa tidak ada satu pun pantangan ihram yang berlaku hingga seseorang benar-benar niat berihram.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami