Sunan an-Nasai Hadits 274 - Istri Haid Boleh Mencucikan Rambut Suami Saat I'tikaf
Hukum Istri Haid Membasuh dan Membersihkan Kepala Suami
Sunan an-Nasai : 274
Sunan an-NasaiNomor Hadis 274
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُومِئُ إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencondongkan kepalanya kepadaku padahal beliau sedang i'tikaf, maka aku membasuhnya, padahal aku sedang haid.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang istri yang sedang dalam masa menstruasi diizinkan untuk melayani kebersihan fisik rambut suaminya.
- Ibadah i'tikaf di masjid tidak akan batal meskipun seseorang mengeluarkan bagian kepalanya keluar batas wilayah masjid.
- Sentuhan tangan wanita yang sedang haid tidak membatalkan wudhu atau merusak ibadah orang lain.
