Sunan an-Nasai Hadits 2754 - Aturan Tahallul Berdasarkan Hewan Kurban
Beda Aturan Ihram Bagi Pembawa dan Bukan Pembawa Hewan Kurban
Sunan an-Nasai : 2754
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2754
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نُرَى إِلَّا أَنَّهُ الْحَجُّ فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنْ مَكَّةَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يُقِيمَ عَلَى إِحْرَامِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يَحِلَّ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak terlihat kecuali melakuka haji. Maka di saat kami telah mendekati Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang memiliki hewan kurban agar bermukim tetap dalam ihramnya, sedangkan orang yang tidak membawa hewan kurban agar bertahallul.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memiliki hewan kurban (hadyu) sangat mempengaruhi rangkaian pelaksanaan ibadah haji, khususnya mengenai kapan waktu seseorang boleh bertahallul.
- Orang yang sudah membawa hadyu sejak awal perjalanan diharuskan mempertahankan niat hajinya dan bertahan dalam ihram hingga hari penyembelihan.
- Bagi jamaah yang tidak membawa hadyu, sangat disarankan untuk mengambil kemudahan dengan melakukan umrah terlebih dahulu lalu bertahallul.
