Hadis 2767
Sunan an-Nasai : 2767
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2767
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَأُهْدِيَ لَهُ طَيْرٌ وَهُوَ رَاقِدٌ فَأَكَلَ بَعْضُنَا وَتَوَرَّعَ بَعْضُنَا فَاسْتَيْقَظَ طَلْحَةُ فَوَفَّقَ مَنْ أَكَلَهُ وَقَالَ أَكَلْنَاهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Mu'adz bin Abdur Rahman At Taimi] dari [ayahnya], ia berkata: kami pernah bersama [Thalhah bin 'Ubaidillah] dan kami sedang berihram, kemudian ia diberi hadiah seekor burung. Lalu sebagian kami memakannya dan sebagian yang lain menahan diri, kemudian Thalhah terbangun dan menyetujui orang yang memakannya, dan berkata: kami pernah memakannya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
