Sunan an-Nasai Hadits 2773 - Menolak Daging Buruan Segar
Sikap Nabi Saat Diberi Daging Buruan yang Masih Berdarah
Sunan an-Nasai : 2773
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2773
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَهْدَى الصَّعْبُ بْنُ جَثَّامَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رِجْلَ حِمَارِ وَحْشٍ تَقْطُرُ دَمًا وَهُوَ مُحْرِمٌ وَهُوَ بِقُدَيْدٍ فَرَدَّهَا عَلَيْهِ
Muhammad bin Qudamah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Ash Sha'b bin Jatstsamah telah memberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hadiah kaki keledai liar yang masih meneteskan darah, sedang beliau dalam keadaan berihram dan berada di Qudaid, kemudian beliau mengembalikannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak boleh menerima atau memakan daging segar dari hewan darat yang baru saja diburu jika sedang dalam masa ihram.
- Ketaatan pada perintah agama harus selalu diutamakan dibandingkan rasa tidak enak menolak pemberian teman.
- Sikap tegas Nabi menjadi contoh bahwa hukum syariat tidak bisa ditawar-tawar dengan alasan sekadar ingin menghargai orang lain.
