Sunan an-Nasai Hadits 2776 - Sisa Daging Buruan Ihram
Kebolehan Memakan Sisa Daging Buruan Bagi Orang yang Berihram
Sunan an-Nasai : 2776
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2776
أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ النَّسَائِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ الْمُبَارَكِ الصُّورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْحُدَيْبِيَةِ قَالَ فَأَهَلُّوا بِعُمْرَةٍ غَيْرِي فَاصْطَدْتُ حِمَارَ وَحْشٍ فَأَطْعَمْتُ أَصْحَابِي مِنْهُ وَهُمْ مُحْرِمُونَ ثُمَّ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْبَأْتُهُ أَنَّ عِنْدَنَا مِنْ لَحْمِهِ فَاضِلَةً فَقَالَ كُلُوهُ وَهُمْ مُحْرِمُونَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasai], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Al Mubarak Ash Shuri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah yaitu Ibnu Sallam] dari [Yahya bin Abu Katsir], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [ayahnya] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Hudaibiyah. Ia berkata: kemudian mereka mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan umrah selain diriku, lalu saya berburu keledai liar. Kemudian saya memberi para sahabatku dari daging keledai tersebut sedang mereka dalam keadaan berihram, kemudian saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepadanya bahwa kami memiliki sisa dagingnya. Lalu beliau bersabda: "Makanlah!" sedang mereka dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bolehnya berbagi rezeki berupa daging buruan kepada orang-orang yang sedang melakukan ihram asalkan bukan mereka yang berburu.
- Memakan sisa daging hewan buruan darat tidak membatalkan ibadah ihram jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.
- Penting bagi umat Islam untuk mencari kepastian hukum sebelum menghabiskan sesuatu yang status halalnya masih diragukan.
