Sunan an-Nasai Hadits 281 - Tidur Bersama Istri Saat Haid
Hukum Tidur Bersama Istri Saat Haid Menurut Islam
Sunan an-Nasai : 281
Sunan an-NasaiNomor Hadis 281
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ ح وَأَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ حَدَّثَتْهَا قَالَتْ بَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعَةٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمِيلَةِ إِذْ حِضْتُ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيلَةِ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Ketika aku sedang berbaring (tidur) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didalam selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar perlahan-lahan, kemudian mengambil pakaian (yang biasa dipakai) haid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: Apakah kamu sedang haid?" Aku menjawab, 'Ya'. Beliau lalu memanggilku, kami berbaring (tidur) bersama dalam satu selimut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami diperbolehkan tidur dalam satu ranjang dan satu selimut dengan istri yang sedang haid.
- Datangnya darah haid tidak membuat seorang wanita harus menjauh atau memisahkan diri dari suaminya.
- Rasulullah mencontohkan sikap lemah lembut dan tidak merasa jijik terhadap kondisi alamiah istri yang sedang datang bulan.
