Hadis 2811
Sunan an-Nasai : 2811
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2811
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَصْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ الْحَجَّاجِ الصَّوَّافِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ عَرِجَ أَوْ كُسِرَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَا صَدَقَ
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Hubaib] dari [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mengalami pincang atau pecah tulang, sungguh ia telah bertahallul dan ia wajib untuk melakukan haji yang lain." Kemudian saya bertanya kepada [Ibnu Umar], serta [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, maka mereka berkata: ia benar.
