Sunan an-Nasai Hadits 2832 - Lima Hewan Pengganggu
Daftar Lima Hewan Pengganggu yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci
Sunan an-Nasai : 2832
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2832
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Ada lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram, yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Anjing buas, Kalajengking dan Tikus."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat pengecualian terhadap larangan membunuh hewan di tanah haram jika menyangkut urusan keamanan masyarakat.
- Lima jenis hewan seperti tikus, anjing buas, dan kalajengking dikategorikan sebagai binatang perusak yang membahayakan.
- Syariat Islam memprioritaskan keselamatan jiwa dan raga dari ancaman hewan yang membawa penyakit atau serangan fisik.
