Sunan an-Nasai Hadits 2833 - Hukum Membunuh Hewan Liar
Jenis-Jenis Hewan Fasik yang Menjadi Ancaman Bagi Manusia
Sunan an-Nasai : 2833
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2833
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram, yaitu Ular, Anjing buas, Burung Gagak yang dipunggung dan di perutnya terdapat warna putih, Burung Rajawali, dan Tikus."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ular termasuk hewan membahayakan yang legal untuk dibunuh meskipun di kawasan suci.
- Hewan perusak persediaan makanan seperti tikus tidak boleh dibiarkan berkembang biak di sekitar permukiman.
- Perlindungan diri dari ancaman hewan liar merupakan salah satu prinsip kebaikan yang diajarkan Nabi.
