Sunan an-Nasai Hadits 287 - Kifarat Berhubungan Saat Istri Haid
Denda dan Kifarat Berhubungan Badan Saat Istri Sedang Haid
Sunan an-Nasai : 287
Sunan an-NasaiNomor Hadis 287
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ مُقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Muqsim] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haid: "Bersedekah dengan satu Dinar atau setengah Dinar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berhubungan badan atau berjimak dengan istri yang sedang haid adalah larangan keras dalam syariat.
- Pelanggar larangan ini diwajibkan membayar denda (kifarat) dengan bersedekah 1 dinar atau setengah dinar emas.
- Kifarat ini menjadi bentuk taubat kepada Allah agar dosa pelanggaran tersebut diampuni.
