Hadis 2883
Sunan an-Nasai : 2883
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2883
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَرَنَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَطَافَ طَوَافًا وَاحِدًا وَقَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayub bin Musa] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mengiringkan haji dan umrah, kemudian melakukan satu thawaf, dan berkata: demikian saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.
