Hadis 290

Sunan an-NasaiNomor Hadis 290

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الْمِقْدَامِ ثَابِتٌ الْحَدَّادُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ قَيْسٍ بِنْتَ مِحْصَنٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ قَالَ حُكِّيهِ بِضِلَعٍ وَاغْسِلِيهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Abu Miqdam Tsabit Al Haddad] dari [Adi bin Dinar] dia berkata: Saya mendengar [Ummu Qais binti Mihshan] bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang darah yang mengenai baju? Beliau menjawab: "Kerok dengan tulang, lalu cuci dengan air dan sidr (daun bidara)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami