Sunan an-Nasai Hadits 2908 - Larangan Haji Kaum Musyrikin
Pengumuman Larangan Berhaji bagi Orang Musyrik Sebelum Haji Wada
Sunan an-Nasai : 2908
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2908
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ بَعَثَهُ فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ أَلَا لَا يَحُجَّنَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Abu Bakr pernah mengutusnya saat musim haji, tepatnya saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunjuk Abu Bakar sebagai amiirul hajj. Itu terjadi sebelum haji wada'. Abu bakar mengutus Abu Hurairah bersama beberapa orang untuk mengumumkan kepada manusia bahwa "Tidak boleh orang musyrik melakukan haji setelah tahun tersebut, dan tidak boleh orang telanjang melakukan thawaf di Ka'bah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kota Makkah telah disucikan dari kegiatan ibadah bercampur kesyirikan yang dilakukan oleh kelompok non-muslim.
- Pemerintah atau pemimpin umat berhak membuat maklumat umum demi menjaga kemuliaan dan ketertiban tata cara ibadah.
- Syariat secara mutlak melarang siapa pun memperlihatkan aurat secara terbuka di kawasan suci Baitullah.
