Sunan an-Nasai Hadits 2915 - Bolehkah Minum Berdiri

Keringanan Hukum Meminum Air Penuh Berkah Sambil Berdiri Tegak

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2915

أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَاصِمٌ وَمُغِيرَةُ ح وَأَنْبَأَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَاصِمٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminum sebagian air Zamzam dalam keadaan berdiri.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Meminum air suci Zamzam sambil berdiri tegak di atas dua kaki merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam agama.
  • Terdapat rukhsah atau kelonggaran dalam ajaran Islam jika ada halangan untuk duduk, terutama di tengah keramaian jamaah.
  • Air yang bersumber dari sumur dekat Ka'bah ini memiliki kemuliaan tersendiri sehingga adab meminumnya bisa lebih fleksibel.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami