Sunan an-Nasai Hadits 292 - Shalat dengan Pakaian Bekas Berhubungan
Bolehkah Shalat Menggunakan Pakaian Bekas Berhubungan Suami Istri?
Sunan an-Nasai : 292
Sunan an-NasaiNomor Hadis 292
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ أَنَّهُ سَأَلَ أُمَّ حَبِيبَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي الثَّوْبِ الَّذِي كَانَ يُجَامِعُ فِيهِ قَالَتْ نَعَمْ إِذَا لَمْ يَرَ فِيهِ أَذًى
Mu'awiyah bin Abu Sufyan Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Suwaid bin Qais] dari [Mu'awiyah bin Hudaij] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] bahwa ia pernah bertanya kepada [Ummu Habibah] -istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan pakaian yang dipakai untuk bersetubuh?" Ia menjawab: "Ya, jika beliau tidak melihat kotoran (mani) pada baju tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pakaian tidak otomatis menjadi najis atau kotor hanya karena dipakai saat berhubungan suami istri.
- Diperbolehkan shalat menggunakan pakaian bekas berhubungan badan selama tidak ada cairan kotor atau najis yang menempel.
- Hukum asal pakaian adalah suci, sehingga kita tidak perlu merasa was-was secara berlebihan dalam beribadah.
