Sunan an-Nasai Hadits 2933 - Perlambatan Langkah Saat Menuju Bukit Marwah
Transisi Langkah Berlari Menjadi Berjalan Biasa
Sunan an-Nasai : 2933
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2933
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ يَعْنِي عَنْ الصَّفَا حَتَّى إِذَا انْصَبَّتْ قَدَمَاهُ فِي الْوَادِي رَمَلَ حَتَّى إِذَا صَعِدَ مَشَى
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari Shafa hingga setelah telapak kakinya turun di bukit beliau berjalan cepat hingga apabila naik beliau berjalan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada batasan tegas di mana perintah berlari kecil sudah usai dan berganti menjadi jalan kaki seperti biasanya.
- Sangat bijaksana untuk melambatkan langkah begitu jalan yang dilewati mulai terasa menanjak demi menjaga ketahanan fisik.
- Keteraturan gerakan dalam syariat Islam diciptakan demi kemudahan dan kenyamanan jamaah dalam menuntaskan ibadah.
