Sunan an-Nasai Hadits 2977 - Kesaksian Ibnu Mas'ud Menjamak Shalat

Riwayat Ibnu Mas'ud Tentang Jamak Shalat di Muzdalifah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2977

أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا قَالَ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ الْمِقْدَامِ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ

Ibnu Mas'ud Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggabung shalat Maghrib dan Isya' dengan shalat jama'.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kepastian syariat menjamak shalat Maghrib dan Isya' ini didukung oleh kesaksian berlapis dari banyak sahabat setia Nabi.
  • Fakta bahwa setiap gerakan ibadah Nabi diamati, dipelajari, serta disebarkan kepada seluruh kaum muslimin secara jujur.
  • Himbauan untuk tidak pernah ragu mempraktikkan tata cara shalat yang mendapatkan keringanan dalam syariat Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami