Sunan an-Nasai Hadits 2978 - Tata Cara Jamak Satu Iqamah
Tata Cara Jamak Tanpa Shalat Sunnah di Antaranya
Sunan an-Nasai : 2978
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2978
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ لَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا وَلَا عَلَى إِثْرِ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abi Dzi`b], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggabungkan antara Maghrib dan Isya` dengan satu iqamah, dan tidak mengucapkan tasbih diantara keduanya juga tidak setelah keduanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bolehnya dan sahnya hukum melaksanakan shalat jamak di Muzdalifah hanya dengan berbekal satu lantunan kalimat iqamah.
- Tidak diharuskan untuk menyelipkan pelaksanaan ibadah shalat sunnah di antara jeda pelaksanaan dua buah shalat wajib.
- Sebaiknya jamaah memaksimalkan tenaga saat safar haji dengan memfokuskan diri pada pelaksanaan ibadah shalat wajib.
