Sunan an-Nasai Hadits 2978 - Tata Cara Jamak Satu Iqamah

Tata Cara Jamak Tanpa Shalat Sunnah di Antaranya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2978

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ لَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا وَلَا عَلَى إِثْرِ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abi Dzi`b], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggabungkan antara Maghrib dan Isya` dengan satu iqamah, dan tidak mengucapkan tasbih diantara keduanya juga tidak setelah keduanya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bolehnya dan sahnya hukum melaksanakan shalat jamak di Muzdalifah hanya dengan berbekal satu lantunan kalimat iqamah.
  • Tidak diharuskan untuk menyelipkan pelaksanaan ibadah shalat sunnah di antara jeda pelaksanaan dua buah shalat wajib.
  • Sebaiknya jamaah memaksimalkan tenaga saat safar haji dengan memfokuskan diri pada pelaksanaan ibadah shalat wajib.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami