Sunan an-Nasai Hadits 3017 - Keluasan Waktu dalam Manasik Haji
Tidak Mengapa: Keringanan Urutan Rangkaian Haji
Sunan an-Nasai : 3017
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3017
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ أَيَّامَ مِنًى فَيَقُولُ لَا حَرَجَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ قَالَ لَا حَرَجَ فَقَالَ رَجُلٌ رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ قَالَ لَا حَرَجَ
Muhammad bin Abdullah bin Bazi' Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu ibnu Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang hari-hari berada di Mina, beliau bersabda: " Tidak mengapa", lalu seseorang bertanya kepadanya, ia berkata: aku mencukur rambut sebelum menyembelih, maka beliau menjawab: "Tidak mengapa, " lalu seseorang bertanya: aku melempar setelah petang hari, beliau menjawab: " Tidak mengapa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam tidak akan mencela atau berdosa bagi penganutnya atas kesalahan urutan teknis pelaksanaan ibadah yang tidak disengaja.
- Mengakhirkan prosesi menyembelih hewan dan mendahulukannya dengan mencukur rambut di hari kurban tetap bernilai sah.
- Waktu melempar jumrah membentang cukup luas, bahkan bisa ditunaikan di saat petang hari jika ada uzur yang kuat.
