Hadis 3028
Sunan an-Nasai : 3028
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3028
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا مِجْلَزٍ يَقُولُ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجِمَارِ فَقَالَ مَا أَدْرِي رَمَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسِتٍّ أَوْ بِسَبْعٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah], ia berkata: saya mendengar [Abu Mijlaz] berkata: saya pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai sebagian perkara pelemparan jumrah. Lalu ia berkata: saya tidak mengetahui apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melempar dengan enam atau tujuh kerikil.
