Sunan an-Nasai Hadits 307 - Larangan Meludah ke Depan Saat Shalat

Aturan dan Arah Membuang Ludah Ketika Melaksanakan Shalat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 307

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مِهْرَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْزُقْ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ وَإِلَّا فَبَزَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا فِي ثَوْبِهِ وَدَلَكَهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat, maka jangan meludah di depan dan di samping kanannya, tetapi meludahlah di sebelah kirinya atau di bawah telapak kakinya. atau jika tidak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meludah seperti ini di bajunya, lalu menggosoknya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat larangan keras membuang ludah ke arah depan atau ke arah kanan ketika seseorang sedang mendirikan shalat.
  • Jika terpaksa meludah di lantai saat shalat, arahkan buangan tersebut ke sebelah kiri atau tepat di bawah telapak kaki kiri.
  • Menggunakan bagian pakaian sendiri untuk membuang ludah adalah solusi yang paling beradab agar tempat ibadah tetap bersih dari najis dan kotoran.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami