Sunan an-Nasai Hadits 306 - Etika Meludah dengan Menggunakan Pakaian
Adab dan Etika Meludah yang Diajarkan Rasulullah
Sunan an-Nasai : 306
Sunan an-NasaiNomor Hadis 306
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ فَرَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil ujung selendangnya lalu meludah padanya, kemudian melipat sebagian pada sebagian yang lain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menggunakan bagian dalam dari ujung pakaian sendiri untuk menampung ludah dalam kondisi darurat tidak ada tempat pembuangan.
- Dianjurkan untuk menutupi sesuatu yang kotor dengan cara melipatnya agar kebersihan pribadi tetap terjaga dari pandangan umum.
- Seorang muslim harus sadar lingkungan dengan tidak membuang kotoran di area yang dapat mengganggu pandangan orang lain.
