Sunan an-Nasai Hadits 408 - Berbagi Wadah Air Mandi
Kebersamaan Suami Istri dalam Menyiduk Air Mandi Junub
Sunan an-Nasai : 408
Sunan an-NasaiNomor Hadis 408
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامٍ ح و أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ وَأَنَا مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا وَقَالَ سُوَيْدٌ قَالَتْ كُنْتُ أَنَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi bersamaku dari satu bejana. Kami menyiduk air dari bejana tersebut bersama-sama. Suwaid berkata dengan redaksi: Aisyah berkata: "Dahulu saya pernah -dan seterusnya-"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbagi wadah air saat mandi dengan pasangan adalah perbuatan yang mendatangkan keakraban.
- Air yang disiduk berkali-kali oleh tangan orang yang sedang mandi junub tetap dianggap suci.
- Sunnah menumbuhkan rasa kasih sayang dengan melakukan aktivitas rumah tangga bersama pasangan.
