Sunan an-Nasai Hadits 409 - Mandi Junub Satu Bejana
Kenyamanan Rumah Tangga: Mandi Bersama dari Satu Wadah Air
Sunan an-Nasai : 409
Sunan an-NasaiNomor Hadis 409
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ الْجَنَابَةِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub bersama-sama dari satu bejana.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kebolehan mutlak bagi suami dan istri untuk membersihkan hadats besar secara serentak di satu tempat.
- Menjadi contoh bahwa kehidupan pribadi Rasulullah dipenuhi dengan kedekatan bersama pasangannya.
- Tidak ada halangan syariat untuk berbagi perlengkapan mandi secara bergantian maupun bersamaan dengan suami/istri.
