Sunan an-Nasai Hadits 407 - Mandi Junub Bersama Istri

Keromantisan Rumah Tangga Nabi: Mandi Junub Bareng Istri dari Satu Bejana

Sunan an-NasaiNomor Hadis 407

أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ فِي الْإِنَاءِ وَهُوَ الْفَرَقُ وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَهُوَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dalam sebuah bejana, seukuran Al Faraq, aku dan beliau mandi dari satu bejana.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Suami dan istri sangat diperbolehkan untuk melakukan mandi junub bersama-sama di tempat yang sama.
  • Pasangan sah suami istri dihalalkan untuk saling melihat aurat masing-masing.
  • Menggunakan satu wadah air secara bersama-sama tidak akan merusak status kesucian air tersebut.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami